Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pembunuhan Berencana John Kei Cs
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan berencana atas tersangka John Kei dan 6 anak buahnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan berencana atas tersangka John Kei dan 6 anak buahnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan total ada 7 tersangka berikut barang buktinya yang telah diserahkan kepada Kejaksaan.
"Secara keseluruhan hari ini kami melaksanakan penyerahan 7 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Peringatan Keras John Kei ke Nus Kei: Omong Kosong Saya Keponakannya!
Menurut Calvijn, ketujuh tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan di dua TKP terpisah.
Di antaranya, penyerangan di Jakarta Barat dan Bekasi.
Rinciannya, lima tersangka penyerangan yang juga sebagai eksekutor pembunuhan anak buah Nus Kei berisinial EW di Jakarta Barat atau tepatnya di Kosambi.
Baca juga: John Kei Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Singgung Pertobatannya Usai Keluar Penjara
Sementara itu, dua tersangka lain merupakan John Kei dan anak buahnya di TKP Bekasi.
"Dua diantaranya adalah mastermind yang merupakan pertama JK itu sendiri dan kedua tersangka DF," jelasnya.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan total ada 36 dari 37 tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan John Kei Cs yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Awalnya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di awal secara keseluruhan ada 29 tersangka. Hari ini dilakukan tahap 2 sebanyak 7 tersangka dari total keseluruhan tersangka sebanyak 37 orang. Masih ada satu tersangka FR yang dalam proses penelitian jaksa," katanya.
Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana
Tersangka John Kei membantah terlibat pembunuhan berencana dan penyerangan terhadap Nus Kei.
Menurutnya, dia telah tobat usai keluar penjara selama 7 tahun 10 bulan.
"Nggak mungkin, saya baru bebas 7 tahun 10 bulan dipenjara saya bebas. Saya buat masalah lagi. Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar-benar saya dan Tuhan yang tahu," kata John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: John Kei Ungkap Asal Usul Perselisihannya dengan Nus Kei, Klaim Tak Suruh Anak Buahnya Membunuh
John Kei mengatakan perselisihannya dengan Nus Kei bermula saat anak buahnya itu sempat meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.