Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar
Dari rekap tersebut diketahui dari total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemda.
Pertemuan dilakukan di kedua kantor Wali Kota secara terpisah, pada Rabu-Kamis, 22-23 Oktober 2020.
“Dari temuan BPK, saran dari kami, buat prioritas. Misalnya pengembang yang besar, strategis dan tidak bersengketa. Kita undang direktur utama pengembang untuk lakukan verifikasi dan keputusan kapan akan BAST,” kata Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pembukaan rakor dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, melalui siaran pers kepada awak media, Jumat (23/10/2020).
Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim melaporkan, rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK tahun 2019.
Dari rekap tersebut diketahui dari total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.
“Dari target 11 BAST, tahun 2020 ini sudah ada 6 BAST terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan lima lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 167 SIPPT atau 65% belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” ujar Ali.
Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.
Selain perda pengambilalihan secara sepihak No. 7 tahun 2012, jelasnya, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I.
Akibatnya, lanjutnya, banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.
Disampaikan juga bahwa kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum tahun 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.
Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina.
Baca juga: KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring
Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSUnya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar.
Dalam waktu dekat Wali Kota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.