Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar

Dari rekap tersebut diketahui dari total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemda.

Pertemuan dilakukan di kedua kantor Wali Kota secara terpisah, pada Rabu-Kamis, 22-23 Oktober 2020.

“Dari temuan BPK, saran dari kami, buat prioritas. Misalnya pengembang yang besar, strategis dan tidak bersengketa. Kita undang direktur utama pengembang untuk lakukan verifikasi dan keputusan kapan akan BAST,” kata Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pembukaan rakor dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, melalui siaran pers kepada awak media, Jumat (23/10/2020).

Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim melaporkan, rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK tahun 2019.

Dari rekap tersebut diketahui dari total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU.

“Dari target 11 BAST, tahun 2020 ini sudah ada 6 BAST terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan lima lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 167 SIPPT atau 65% belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” ujar Ali.

Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.

Berita Rekomendasi

Selain perda pengambilalihan secara sepihak No. 7 tahun 2012, jelasnya, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I.

Akibatnya, lanjutnya, banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.

Disampaikan juga bahwa kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum tahun 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.

Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina.

Baca juga: KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring

Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSUnya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar.

Dalam waktu dekat Wali Kota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.

Hadir pada pertemuan tersebut, Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto menyampaikan bahwa Jakbar merupakan daerah pengembangan. Ia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban.

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Wali Kota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.

Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK.

Dari rekap tersebut diketahui dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan, baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp15 triliun.

Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada 9 BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp407,7 miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses.

Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Selain itu, disampaikan bahwa salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut. Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas.

Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No. 12 Tahun 2020 belum mengakomodir.

Dari hasil audiensi dengan para wali kota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya.

Mengingat yang terjadi saat ini belum cukup memberi efek jera untuk para pengembang dalam melaksanakan kewajibannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas