Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Anggaran di Puncak,Hadir 800 Orang, Ternyata Tidak Ada Izin,Begini Pembelaan Komisi B DPRD DKI

Komisi B DPRD DKI kembali rapat di luar kantor, dulu di Restoran, sekarang rapat di Puncak, peserta 800 Orang, Bupati Bogor sebut belum ada izin.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat Anggaran di Puncak,Hadir 800 Orang, Ternyata Tidak Ada Izin,Begini Pembelaan Komisi B DPRD DKI
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Grand Cempaka Resort di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Bahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati juga hadir dalam rapat tersebut.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta lebih memilih membahas anggaran di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dibanding kantornya sendiri pada Rabu (21/10/2020) pagi.

Rapat kerja di luar kantor ini, merupakan yang kedua, karena sebelumnya mereka menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Rapat di ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran Covid-19

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kabar itu.

Menurutnya, rapat kerja itu digelar oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan dan pendalaman rancangan kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.

Dia beralasan, rapat kerja dilakukan di luar kantor untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena peserta rapat cukup banyak.

Berita Rekomendasi

“Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja,” kata pria yang akrab disapa Dame ini pada Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker di Puncak

Bupati Bogor Ade Yasin : Belum Ada Izin

Rapat Komisi DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin dikabarkan dihadiri peserta mencapai 800 orang.

Padahal, acara-acara rapat dan pertemuan di Kabupaten Bogor masih dibatasi maksimal 150 orang dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan.

Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan adanya kegiatan rapat tersebut karena seharusnya kegiatan besar di Kabupaten Bogor harus melalui izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga untuk diberikan rekomendasi," kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan soal pembatasan wisatawan
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan soal pembatasan wisatawan (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Ade menjelaskan bahwa izin dan rekomendasi ini harus ada karena pihaknya sedang memerangi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas