Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak, Bupati Bogor: Tak Ada Izin, Wagub DKI: Bahas Anggaran, Biasa Saja

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menilai rapat terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan 2020 merupakan agenda rutin, biasa saja.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak, Bupati Bogor: Tak Ada Izin, Wagub DKI: Bahas Anggaran, Biasa Saja
tangkapan di kanal YouTube Kompastv
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelanggar PSBB masa transisi. 

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta lebih memilih membahas anggaran di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dibanding kantornya sendiri pada Rabu (21/10/2020) pagi.

Rapat kerja di luar kantor ini, merupakan yang kedua, karena sebelumnya mereka menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.

ilustrasi virus corona
ilustrasi virus corona (Freepik)

Rapat di ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran Covid-19

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kabar itu.

Menurutnya, rapat kerja itu digelar oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan dan pendalaman rancangan kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.

Dia beralasan, rapat kerja dilakukan di luar kantor untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena peserta rapat cukup banyak.

“Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja,” kata pria yang akrab disapa Dame ini pada Rabu (21/10/2020).

Berita Rekomendasi

Bupati Bogor Ade Yasin : belum ada izin

Rapat Komisi DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin dikabarkan dihadiri peserta mencapai 800 orang.

Padahal, acara-acara rapat dan pertemuan di Kabupaten Bogor masih dibatasi maksimal 150 orang dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan.

Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan adanya kegiatan rapat tersebut karena seharusnya kegiatan besar di Kabupaten Bogor harus melalui izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga untuk diberikan rekomendasi," kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Grand Cempaka Resort di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Grand Cempaka Resort di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ade menjelaskan bahwa izin dan rekomendasi ini harus ada karena pihaknya sedang memerangi Covid-19.

Yaitu dengan upaya-upaya yang dilakukan memakai masker termasuk juga membatasi jumlah peserta rapat atau pengunjung di satu acara, hajatan dan lain-lain maksimal 150 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas