Gara-gara Suara Klakson Warga Pakistan Dianiaya Dua Pemuda di Palmerah Jakarta Barat
Gara-gara suara klakson, seorang warga negara Pakistan dianiaya dua pemuda di Jalan Tomang Pulo Gang V, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara suara klakson, seorang warga negara Pakistan dianiaya dua pemuda di Jalan Tomang Pulo Gang V, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan penganiayaan yang dialami korban seorang pria pria bernama Muhammad Imran (28).
Yakni, tersinggung suara klakson korban.
“Saat korban berpapasan dengan pengendara lain, korban lau mengklakson, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Arsya, Sabtu (31/10/2020).
Peristiwa bermula saat kendaraan korban dengan pelaku berpapasan di lokasi kejadian.
Baca juga: Konser Perdana Kahitna Saat Pandemi, Tanpa Tepuk Tangan Tapi Riuh Klakson, Yovie Widianto Terharu
Baca juga: Bakat Terpendam Kate Middleton Terungkap Saat Main Game Bersama Sejumlah Siswi Muslim Pakistan
Korban lalu membunyikan klakson yang membuat pelaku tersinggung mendengar suara tersebut.
Pelaku yang berboncengan dengan temannya itu kemudian turun dari motor, lalu menghampiri korban hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak yang bertikai.
“Korban mendapat pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam oleh para pelaku."
"Akibatnya korban mengalami luka gores di bagian punggung dan luka di sekitar kepala,” ujar Arsya.
Korban pun melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Mendapati adanya laporan tersebut, penyelidikan pun dilakukan di sekitar tempat kejadian.
Hasilnya, di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra, satu dari dua pelaku penganiayaan diamankan pada Selasa (27/10/2020).
“Pelaku BIT (33) telah berhasil kami tangkap yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya,” ungkap Arsya.
Pelaku penganiayaan lainnya, DT, sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti milik tersangka yang disita yakni satu jaket, satu KTP, satu ponsel, 2 jam tangan, dan 5 kartu ATM.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Arsya.
Buruh Dibacok karena Suara Knalpot
Empat pemuda berinisial MI, HA, ES, dan AI, ditangkap oleh jajaran Polsek Cilincing setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh, MT, Senin (13/7/2020).
Pihak Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, mereka mengeroyok korban di Jalan Tipar Cakung RT 08 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"(Empat pelaku yang sudah ditangkap) mukul dengan dia membawa sepeda motor.
"Karena yang membacok ini kita masih DPO," kata Imam, Selasa (28/7/2020).
Menurut Imam, para pelaku yang ditangkap memiliki peran melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Sementara, yang berperan membacok korban ada sebanyak dua orang.
Hanya saja, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Imam, mereka yang masih buron itu masing-masing berinisial B dan F.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," ucap Imam.
Barang bukti yang disita di antaranya dua buah celurit yang digunakan para pelaku, sebuah sweater hitam, serta dua kaos masing-masing warna putih dan hitam.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembacokan terhadap MT terjadi di Jalan Tipar Cakung, RT 08 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu MT mengendarai motor menuju Gang Taruna untuk membeli minuman keras.
Di perjalanan, ia bertemu para pelaku yang memang tinggal di sekitar lokasi.
Para pelaku yang merasa terganggu dengan suara knalpot motor korban yang bising, lalu menegurnya.
Namun teguran itu malah dibalas korban dengan menggeber motornya.
Tidak terima dengan aksi korban, para pelaku yang kesal lalu mengikuti MT untuk memberi pelajaran.
Mereka kemudian menganiaya MT hingga meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tersinggung Suara Klakson Motor, Dua Pemuda Palmerah Aniaya Warga Pakistan,
Penulis: Junianto Hamonangan