Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Ancam Pasal Berlapis Bagi Pembuat hingga Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelapor Ancam Pasal Berlapis Bagi Pembuat hingga Penyebar Video Syur Mirip Gisel
ig @gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman video asusila yang diduga mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu (8/11/2020).

Laporan itu didaftarkan oleh Advokat Pitra Romadoni Nasution.

Dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: 5 Orang Dilaporkan ke Polisi Terkait Penyebaran Video Syur Mirip Artis Cantik Gisel

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

Berita Rekomendasi

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," tandas Pitra.

Diberitakan sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang tertanggal 8 November 2020.

Dalam kasus ini, Pitra melaporkan lima orang yang sebagai terlapor yang enggan disebutkan namanya.

"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Pitra menyampaikan identitas pihak yang telah dilaporkan kepolisian masih dirahasiakan.

Sebab, pelaku nantinya dikhawatirkan akan menghapus barang bukti.

"Untuk terlapor saat ini mohon maaf masih kami rahasiakan. Karena kami tidak mau mendahului Polri dimana saat ini polri sedang bekerja. Takutnya nanti saya sampaikan ke kawan, nama nama terlapor ini menghapus barang bukti," ungkapnya.

"Sampai saat ini saya lihat barang bukti itu belum dihapus dan kami sudah berkoordinasi juga dengan penyidik agar nama nama akun tersebut diserahkan kepada penyidik," lanjut Pitra.

Ketika disinggung apakah ada nama Gisel sebagai salah satu pihak terlapor, Pitra enggan berkomentar lebih jauh.

Yang jelas, pihaknya meminta semua yang terlibat dalam membuat ataupun menyebarkan konten itu harus diperiksa.

"Ini saya rahasiakan dulu, saya tidak mau mendahului penyidik, biarlah penyidik bekerja dulu lah. Saya minta dipanggil orang yang terlibat dalam video tersebut ataupun yang mirip dengan video tersebut dipanggil ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas