Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peniadaan Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti PSBB Masa Transisi

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Peniadaan Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti PSBB Masa Transisi
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). Dalam razia di hari kedua tersebut petugas masih menjumpai pengendara yang melanggar aturan ini, terutama mereka yang berasal dari luar Jakarta yang tidak mengetahui kalau aturan ganjil genap telah diberlakukan kembali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta.

Hal itu menyusul kebijakan PSBB masa transisi yang juga diperpanjang.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang kebijakan gage tersebut.

Selain itu, peniadaannya akan menjadi bahan evaluasi selama masa PSBB transisi di Ibu kota.

"Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali," tandas Fahri.

Baca juga: 16 Aturan yang Wajib Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta

Baca juga: PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Tak Berlaku Hingga 22 November

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020.

BERITA REKOMENDASI

Perpanjangan status tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ungkap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran per Pemprov DKI, Jakarta,  pada Minggu (8/11/2020).

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020.


Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi musim hujan di lapangan JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020)/dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi musim hujan di lapangan JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020)/dok. Pemprov DKI (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas