Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peniadaan Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti PSBB Masa Transisi

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Peniadaan Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti PSBB Masa Transisi
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). Dalam razia di hari kedua tersebut petugas masih menjumpai pengendara yang melanggar aturan ini, terutama mereka yang berasal dari luar Jakarta yang tidak mengetahui kalau aturan ganjil genap telah diberlakukan kembali. 

Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).

Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," katanya.

Baca juga: Blok M Mall, Tongkrongan Anak Muda Jakarta Era 90 an yang Kini Ditinggalkan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66% (10/10), 63% (17/10), 59% (24/10), 54% (31/10), dan 56% (7/11). Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67% (10/10), 66% (17/10), 62% (24/10), 59% (31/10), dan 60% (7/11).

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," pungkas Anies.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas