3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus
Polda Metro Jaya sebut 3 dari 5 akun sosial media yang dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video asusila mirip Gisel telah menghapus unggahannya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 3 dari 5 akun sosial media yang dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel telah dihapus.
"Tim juga sudah bergerak profiling ada 5 akun yang dilaporkan terhadap video asusila yang mirip saudari G yang merupakan publik figur. Dari 5 akun ini sudah 3 yang dihapus," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Meskipun telah dihapus, Yusri memastikan jejak digital pelaku telah dikantongi polisi.
Dia mengatakan akun yang menyebarkan video asusila itu akan segera dilacak untuk dipanggil penyidik.
Baca juga: Pakar Telematika Bongkar Keaslian Video Syur Mirip Gisel, Sebut Tak Ada Rekayasa Digital : Jelas Itu
"Saya katakan walaupun dihapus, jejak digital itu nanti akan terus dikejar. Kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan penyidik sedang melakukan identifikasi identitas pemilik akun tersebut.
"Kan tadi saya sudah sampaikan, kita sedang memprofiling akun-akunnya ini. Karena yang terlapor ini akun-akunnya ini, kita profiling siapa dia, baru kita dalami semuanya, siapa dia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus beredarnya video asusila mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.
Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ungkap Kemungkinan Konten Direkayasa, Gorden dan Baju Bisa Beli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut.
Laporan itu didaftarkan seorang berinisial RE dan PRN.
"Rencana hari ini kita akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.
"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.
Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.