Hotman Ungkap Kejanggalan Raibnya Uang Winda di Maybank, Apa Kata Kuasa Hukum Winda Earl?
Winda Lunardi alias Winda Earl, seorang nasabah Maybank Indonesia, mengaku kehilangan uangnya tabungannya lebih dari Rp 20 miliar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Raibnya uang miliaran rupiah milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya terus bergulir.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sampai turun tangan untuk menangangi hal itu.
Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Winda Lunardi alias Winda Earl, seorang nasabah Maybank Indonesia, mengaku kehilangan uangnya tabungannya lebih dari Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, uangnya raib setelah ditilap mantan Kepala Cabang Maybank Indonesia di Cipulir Jakarta Selatan.
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.
Sementara, baru-baru ini Winda Earl buka suara terkait kejanggalan di kasus Rp 22 miliar raib yang diungkap pengacara Maybank, Hotman Paris.
TONTON JUGA:
Untuk diketahui, Hotman Paris mengklaim ada 4 kejanggalan terkait tabungan Winda Earl di Maybank Indonesia.
Pertama, Hotman menuturkan, jika Winda tak mempunyai tabungan atau kartu ATM yang bisa dijadikan bukti kepemilikan.
Baca juga: Begini Kisah Pertempuran Surabaya, Perang 3 Minggu Berakhir 10 November, Jenderal Inggris Tewas
Buku tabungan dan kartu ATM malah dipegang Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Jakarta Selatan, A yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
FOLLOW JUGA:
"Sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik,"terang Hotman Paris dikutip dari Kompas TV , Senin (9/11/2020).
Sementara berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM dengan tanda tangan Winda.