Kuasa Hukum Winda Earl: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?
Joey menuturkan, pihak bank seharusnya menanyakan kepada Winda langsung mengenai komplain Winda yang baru dilayangkan bulan Februari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyayangkan itikad baik Maybank Indonesia kepada Winda terkait raibnya uang Rp 22 miliar milik Winda dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna.
Joey menuturkan, pihak bank seharusnya menanyakan kepada Winda langsung mengenai komplain Winda yang baru dilayangkan bulan Februari lalu, sedangkan pengurasan rekening ATM dilakukan pada 2016.
Baca juga: Cerita Winda Earl Mendapati Tabungan Rp 20 Miliar Cuma Sisa Rp 600.000
"Kalau ingin bertanya ke nasabah, seharusnya undang dan tanyakan langsung ke nasabah dari bulan Februari 2020 sejak membuat laporan pertamanya. Komunikasi saja tidak ada. Apakah seperti ini cara treatment ke para nasabah?" ucap Joey kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Sementara terkait aliran uang ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi, Joey menuturkan hal tersebut masuk dalam ranah penyidikan.
Baca juga: Hotman Ungkap Kejanggalan Raibnya Uang Winda di Maybank, Apa Kata Kuasa Hukum Winda Earl?
Jika pun ingin bertanya, bisa langsung ditanyakan ke penyidik.
Joey mengatakan, jika Maybank Indonesia ingin bertanya apapun mengenai raibnya uang, segera tanyakan langsung ke pihak Mabes Polri, lantaran semua materi telah berada di tangan penyidik.
"Sebaiknya tidak melebar ke materi penyidikan, fokus masalah adalah uang klien kami hilang di Maybank. Sekarang bagaimana bentuk tanggung jawab dari pihak Maybank?" tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa Winda baru melakukan komplain ke Maybank Indonesia pada Februari 2020 dan melaporkannya pada Mei 2020.
Winda sendiri tercatat baru komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020.
Bahkan, kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016.
Sejak dalam ranah penyidikan, pihak Maybank pun sudah menerima 21 kali surat panggilan.
"Kenapa baru (tahun) 2020? Kasus terakhir akhir tahun 2016 dikosongin (rekeningnya). Itu pertanyaannya justru kenapa baru mereka lapor Mei 2020. Itu jadi pertanyaan kita juga," ucap Hotman.
Hotman juga membeberkan adanya kejanggalan dari raibnya uang Rp 22 miliar. Dalam mutasi rekening, ada jumlah uang yang masuk dalam rekening ayah Winda, Herman Lunardi.
Aliran uang pertama senilai Rp 4,8 miliar masuk ke rekening ayahnya, setelah tersangka berinisial A yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir mengambil uang dari rekening Winda Rp 6 miliar untuk dibelikan polis asuransi di Prudential.
Selang 3 bulan, uang yang dibelikan polis kembali ditransfer ke rekening ayahnya, Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar tersebut.
Keanehan lainnya terlihat dari pembayaran bunga tabungan Winda bukan dibayarkan dari bank, tapi dibayar dari tabungan pribadi tersangka A.
Pembayaran bunga Rp 567 juta pun masuk ke rekening ayah Winda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Winda: Komunikasi Saja Tidak Ada, Apakah Begini Treatment Maybank ke Nasabah?"