Nasib Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Usai Kepergok Berhubungan Badan di Kuburan
Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas, bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas, bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?
Polisi ternyata tak melakukan penahanan, pasangan ini diminta segera meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.
Meski dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tak ditemukan unsur pidana kekerasan seksual dan zina saat Y dan SM berhubungan seks.
Wakil Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar Y dan SM segera meresmikan hubungan mereka.
"Untuk sekarang mereka dikenakan wajib lapor. Mudah-mudahan setelah kejadian ini mereka bisa meresmikan hubungan, baik secara agama dan hukum," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Y yang berstatus duda, sementara SM janda tidak ditahan karena dari hasil pemeriksaan ulah keduanya termasuk tindak pidana tinggal (ringan).
Baca juga: Pengakuan Penjaga Makam Pergoki Sejoli Berbuat Asusila di TPU Kebon Nanas: Awalnya Dari Bujuk Rayu
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Mata dari Kasus Beredarnya Video Mesum di TPU Kebon Nanas
Pun dari pemeriksaan mereka sudah lebih dari 5 kali berhubungan seks di area pemakaman Tionghoa, yakni rentan bulan September, Oktober, November.
"Sejauh ini keterangannya berhubungan badan karena suka sama suka, tidak ada unsur ancaman, paksaan. Tapi kita masih dalami, kalau memang ditemukan unsur kekerasan tentu kita proses," ujarnya.
Perihal video saat Y dan SM berhubungan seks di TPU Kebon Nanas yang direkam lalu disebar, Suardi meminta warga tidak lantas menyebarkannya.
Baca juga: Ngaku Nikah Siri, Nekat Mesum di Kuburan, Saat Ditangkap Warga Beralasan Tak Dapat Restu Keluarga
Dia meminta warga yang mendapati kasus asusila serupa Y dan SM segera melapor ke aparat setempat, bukan memvideokan lalu menyebarkan video.
"Sesuai dengan UU ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik) jelas melanggar. Karena perbuatan yang disengaja, tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan peristiwa yang melanggar asusila," tuturnya.
Polisi Buru Perekam
Sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) yang berbuat mesum di area TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tampaknya bernasib mujur.
Meski saat diamankan warga pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB tertangkap basah melakukan hubungan badan di area pemakaman Tionghoa.