Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Usai Kepergok Berhubungan Badan di Kuburan

Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas, bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nasib Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Usai Kepergok Berhubungan Badan di Kuburan
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Makam Tionghoa di TPU Kebon Nanas yang jadi tempat pasangan berbuat mesum di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas, bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?

Polisi ternyata tak melakukan penahanan, pasangan ini diminta segera meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

Meski dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tak ditemukan unsur pidana kekerasan seksual dan zina saat Y dan SM berhubungan seks.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar Y dan SM segera meresmikan hubungan mereka.

"Untuk sekarang mereka dikenakan wajib lapor. Mudah-mudahan setelah kejadian ini mereka bisa meresmikan hubungan, baik secara agama dan hukum," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Y yang berstatus duda, sementara SM janda tidak ditahan karena dari hasil pemeriksaan ulah keduanya termasuk tindak pidana tinggal (ringan).

Baca juga: Pengakuan Penjaga Makam Pergoki Sejoli Berbuat Asusila di TPU Kebon Nanas: Awalnya Dari Bujuk Rayu

Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Mata dari Kasus Beredarnya Video Mesum di TPU Kebon Nanas

Makam Tionghoa di TPU Kebon Nanas yang jadi tempat pasangan berbuat mesum di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/10/2020).
Makam Tionghoa di TPU Kebon Nanas yang jadi tempat pasangan berbuat mesum di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pun dari pemeriksaan mereka sudah lebih dari 5 kali berhubungan seks di area pemakaman Tionghoa, yakni rentan bulan September, Oktober, November.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini keterangannya berhubungan badan karena suka sama suka, tidak ada unsur ancaman, paksaan. Tapi kita masih dalami, kalau memang ditemukan unsur kekerasan tentu kita proses," ujarnya.

Perihal video saat Y dan SM berhubungan seks di TPU Kebon Nanas yang direkam lalu disebar, Suardi meminta warga tidak lantas menyebarkannya.

Baca juga: Ngaku Nikah Siri, Nekat Mesum di Kuburan, Saat Ditangkap Warga Beralasan Tak Dapat Restu Keluarga

Dia meminta warga yang mendapati kasus asusila serupa Y dan SM segera melapor ke aparat setempat, bukan memvideokan lalu menyebarkan video.

"Sesuai dengan UU ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik) jelas melanggar. Karena perbuatan yang disengaja, tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan peristiwa yang melanggar asusila," tuturnya.

Polisi Buru Perekam

Sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) yang berbuat mesum di area TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tampaknya bernasib mujur.

Meski saat diamankan warga pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB tertangkap basah melakukan hubungan badan di area pemakaman Tionghoa.

Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan dari hasil penyelidikan ulah keduanya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Keduanya untuk sekarang hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan. Karena keterangan keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan," kata AKP Suardi Jumaing di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).

Ulah sejoli yang mengaku sudah lebih dari lima kali berbuat mesum di TPU Kebon Nanas digolongkan sebagai Tipiring karena keduanya sudah dewasa.

Serta status Y yang merupakan duda, sementara SM janda sehingga tidak digolongkan sebagai tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Sebenarnya yang jadi fokus kita dalam kasus asusila ini justru siapa warga yang merekam video saat kedua pelaku berhubungan badan lalu menyebarkan video," ujarnya.

Suardi menuturkan tindakan warga yang merekam lalu menyebarkan video termasuk tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga kini jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih mengusut sosok perekam video saat Y dan SM berhubungan seks lalu menyebarkannya.

"Karena kasus viral kan setelah video asusila kedua pelaku disebar, ini sebenarnya termasuk pidana ITE. Tapi memang dari kedua pelaku belum melapor merasa dirugikan videonya disebar," tuturnya.

Motif tak punya uang sewa penginapan

Tak dapat restu dari pihak keluarga bukan satu-satunya motif sejoli berinisial Y (59) dan SM (42) nekat berbuat mesum di TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara.

Dari hasil pemeriksaan penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terhadap sang pria, Y dan perempuan, SM.

Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan sejoli bersatus duda dan janda itu nekat berbuat mesum di TPU karena motif ekonomi.

"Motif mereka berhubungan badan di TPU Kebon Nanas karena tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan. Makannya mereka mencari tempat melampiaskan hasrat (seks)," kata AKP Suardi di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).

Meski tidak membeberkan profesi sejoli yang diamankan pada Sabtu (7/11/2020), oleh warga di area pemakaman Tionghoa karena kepergok berbuat mesum.

Sejoli yang bukan pasangan suami istri itu mengaku sudah lebih dari lima kali berhubungan seks di area pemakaman Tionghoa, TPU Kebon Nanas.

"Sekarang kita masih mendalami apa ada paksaan saat mereka melakukan hubungan seks. Tapi sejauh ini tidak ada laporan dari masing-masing pihak keluarga pelaku yang keberatan," ujarnya.

Lantaran tidak ditemukan adanya unsur paksaan dan keduanya merupakan orang dewasa, tindakan keduanya tak tergolong sebagai kekerasan seksual atau zina.

AKP Suardi menuturkan tindak pidana zina sebagaimana yang diatur dalam KUHP berlaku bila salah satu pihak masih berstatus pasangan suami istri sah.

"Sejauh ini kita juga belum terima laporan dari pihak masing-masing keluarga yang merasa dirugikan. Jadi sampai sekarang indikasinya masih tipiring (tindak pidana ringan), bukan zina," tuturnya.

Sebelumnya, Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan Y dan SM berbuat mesum di tempat publik karena hubungan tak direstui keluarga.

Hal ini berdasar hasil pemeriksaan sementara penyelidik Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang menangani kasus asusila sejoli tersebut.

"Karena anak-anak pelaku tidak menyetujui hubungan pelaku, maka pelaku mencari lokasi tempat melampiaskan hasrat mereka," kata Steven saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).

(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Ditahan, Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Hanya Diimbau Segera Menikah, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas