KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Terkait Kasus Eks Bupati Bogor
Pemeran film laga Tutur Tinular itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Aktor senior Rudy Wahab usai diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020)
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.