Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Kelalaian Dalam Pemberian Obat di Puskesmas

Apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua Minggu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Kesehatan Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Kelalaian Dalam Pemberian Obat di Puskesmas
Warta Kota
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, menjelaskan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada seorang pasien yang berobat di Puskesmas tersebut. 

"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat," ujar Liza, dilansir Warta Kota Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Puskesmas di Tangerang Disebut Berikan Obat Kedaluwarsa, Begini Penjelasan Lengkap Dinas Kesehatan

"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," sambungnya.

Dikutip dari Warta Kota, pernyataan itu merujuk pada kabar keluhan seorang pasien bernama Luthyfiah saat berobat ke Puskesmas tersebut.

Dia mengalami sakit, lalu diberi obat dengan keterangan bungkus obat masa kadaluarsa tercantum hingga November 2020.

Baca juga: Beredar Video Hiu di Perairan Teluk Naga Tangerang Banten

Saat memberi obat petugas apoteker sempat meminta pasien untuk membuang obat setelah pemakaian selama dua Minggu. 

BERITA TERKAIT

Kadinkes menjelaskan, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua Minggu sejak pemberian obat. 

"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," ucap Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika. 

Baca juga: Pelatihan BLK Kelurahan di Kota Tangerang Resmi Dibuka

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat," kata Lintang. 

"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ungkapnya.

Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat.

Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair. 

"Hentikan penggunaan, walaupun masa kadaluarsa masih lama," tutur Lintang.

(Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Peredaran Obat Kedaluwarsa di Puskesmas, Begini Penjelasan Lengkap Dinkes Kota Tangerang, 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas