Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Habib Rizieq Ditahan, Terbukti Langgar Aturan Disiplin
Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi perbincangan publik selama beberapa hari terakhir.
Bagaimana tidak, video tersebut dibuat oleh Prajurit TNI AD.
Dalam video tersebut, sang prajurit sedang dalam perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Sontak, rekaman itu menuai pro-kontra di kalangan warganet dan viral di sosmed.
Kini, prajurit TNI dalam video tersebut dikabarkan terkena sanksi penahanan dan administrasi.
Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar.
Baca juga: KOMENTARI Soal Video Mirip Gisel, KOMNAS Perlindungan Anak: Kalau Dia Melakukan, Bertanggungjawablah
Baca juga: Merasa Dirugikan, Suami Bidan yang Video Syurnya Viral Sebut Rumah Tangga Hancur: Anak Bagaimana?
Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Diduga Sindir Habib Rizieq, Habib Alwi Murka: Saya Beri Pelajaran Buat Ente!
Ia mengatakan bawah pembuat video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha.
Asyari dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari.
Menurut Refki, Asyari terbukti melanggar aturan disiplin ringan.
"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer."