11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Sempat Ada yang Teriak 'Cabut Pistol'
Total 11 oknum TNI terlibat dalam penganiayaan yang berujung kematian pria bernama Jusni.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Total 11 oknum TNI terlibat dalam penganiayaan yang berujung kematian pria bernama Jusni.
Mereka akan segera diadili terkait kasus penganiayaan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy.
Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.
Baca juga: Nyaris Berlayar ke Kampung Halaman, Pembunuh Wanita di Pinggir Jalan Gunungpati Semarang Ditangkap
"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020).
Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:
1. Letda Cba, Oky Abriansyah
2. Letda Cba, Edwin Sanjaya
3. Serka, Endika M Nur
4. Sertu, Junaedi
5. Serda, Erwin Ilhamsyah
6. Serda, Galih Pangestu
7. Serda, Hatta Rais
8. Serda, Mikhael Julianto Purba