Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Pemanggilan itu diduga buntut dari keramaian dan kerumunan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Ia dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta ini dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Bicara Protokol Kesehatan di DKI, Anies Singgung Pelaksanaan Pilkada di Daerah Lain

Baca juga: Anies Baswedan Ngaku Surati Habib Rizieq Soal Larangan Kerumunan: Jakarta Serius Tegakkan Protokol

Berikut fakta terkait pemanggilan Anies Baswedan, yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber:

Permintaan Klarifikasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan.

Berita Rekomendasi

"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono, Senin (16/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Senada dengan Argo, pemanggilan Anies itu juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Iya kita undang (Anies Baswedan) untuk klarifikasi," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.

Tubagus mengatakan, bukan hanya Anies Baswedan yang dipanggil untuk klarifikasi.

Namun, ia tidak menjelaskan pihak mana saja yang dipanggil.

"Banyak (yang dipanggil), ada beberapa sih," ungkap dia.

Tanggapan Wakil Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahui kabar pemanggilan Anies Baswedan tersebut.

“Belum tahu, nanti saya tanyakan ya," katanya di Balai Kota DKI, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot Diduga Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Anies juga Ikut Terseret

Baca juga: Terkait Acara Rizieq Shihab, Polri Akan Periksa Ketua RT hingga Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca juga: Penjelasan Anies Jawab Tudingan Diskriminatif Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau dan mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan petugas sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia.

“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab, keluarga, dan FPI) tidak membantah."

"Tidak membela diri dan menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," ungkapnya.

“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta."

"Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19."

"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," tambah dia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono
Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Baca juga: Pengamat Nilai Tepat Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi

Baca juga: Komisi III DPR : Pencopotan Dua Kapolda Jadi Pelajaran Pejabat Polri Lainnya Agar Tegas

Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Lalu, Irjen Rudi Sufahradi kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Keduanya diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau, Fitriyandi Al Fajri, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas