Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Gubernur DKI Anies Baswedan Dikabarkan Akan Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan diperiksa polisi besok terkait acara Rizieq Shihab.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Gubernur DKI Anies Baswedan Dikabarkan Akan Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
instagram/tengkuzulkarnain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sudah bertemu dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga diajak minum teh di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/11/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa 17 November 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di jejaring pesan berantai.

Perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu.

Baca juga: Terkait Acara Rizieq Shihab, Polri Akan Periksa Ketua RT hingga Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Tegas, Jangan Cuma Mengimbau

Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Baca juga: Mahfud MD: Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Kewenangan Pemprov DKI

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas