Hasil Swab Test Positif Covid-19, Lurah Petamburan Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut hasil swab test Lurah Petamburan Jakarta Pusat menunjukkan hasil positif Covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hasil swab test atau tes usap Lurah Petamburan Jakarta Pusat menunjukkan hasil positif Covid-19.
Hal itu diungkapkan Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).
Lurah Petamburan menjalani swab test saat mendatangi Mapolda Metro Jaya dalam rangka dimintai klarifikasi atas terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu lalu.
Yusri mengungkapkan, dari 14 orang yang diundang, 10 di antaranya telah memenuhi panggilan.
"Kemudian kita lakukan uji swab antigen, satu orang, yaitu Lurah Petamburan positif," ungkap Yusri dikutip dari tayangan langsung Kompas TV.
Yusri menyebut Lurah Petamburan kemudian dirujuk ke rumah sakit.
"Sudah kita rujuk ke RS Kramat Jati untuk kita lakukan uji lanjutan," ujarnya.
Baca juga: Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Adapun Yusri mengungkapkan 10 pihak yang hadir pada hari ini ialah Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI, dan Kepala KUA Tanah Abang.
Kemudian Kepala Satpol PP, Bhabinkamtibmas, camat, lurah, Ketua RW, serta Ketua RT setempat.
Pernyataan Anies
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini pada pukul 09.45 WIB.
Dilansir Kompas TV, dimintai keterangan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
"Saya menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin, 16 November 2020," ungkap Anies di Mapolda Metro Jaya.
"(Polda Metro Jaya) Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 pukul 10.00 WIB."
"Saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan dari Polda," ungkap Anies.
Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?
Anies diketahui dipanggil untuk diklarifikasi mengenai adanya acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Sebelumnya diketahui Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Dilansir Kompas.com, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Argo menyebut klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.
Baca juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat
Sebelumnya Anies Baswedan telah angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.
Dilansir tayangan Kompas TV, Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."
"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020) malam.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?
Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."
"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ungkap Anies.
Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."
"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan
Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."
"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)