Live Streaming Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq
Berikut live streaming Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait polemik kerumunan acara Habib Rizieq.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait polemik kerumunan acara Habib Rizieq.
Hal itu ia sampaikan di hadapan para awak media di depan Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.
"Hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sebelumnya, Anies Baswedan menanggapi pelanggaran protokol kesehatan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan aturan yang ada.
Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."
"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," kata Anies pada Senin (16/11/2020) malam.
Menurut Anies, pengiriman surat sebagai pengingat penyelenggara acara belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."
"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Baca juga: Tuai Kritikan Dinilai Membiarkan Rizieq Shihab Gelar Acara Berkerumun, Ini Pembelaan Anies Baswedan
Ia juga menyebut penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."
"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," tegasnya.
Anies dengan tegas juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta telah bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.