5 Saksi Tak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Termasuk Anak dan Menantu Rizieq Shihab yang Baru Menikah
Lima orang tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan tidak memenuhi panggilan, di antaranya anak pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, serta menantunya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang disebut tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jumat (20/11/2020) penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap tujuh orang saksi.
Pemanggilan terkait pelangggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Kerumunan itu terjadi saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dari tujuh orang saksi, yang datang memenuhi panggilan adalah dua orang.
Kedua saksi telah melaksanakan protokol kesehatan berupa rapid test. Hasilnya, kedua saksi negatif Covid-19 sehingga bisa dilakukan proses pemeriksaan.
"Kegiatan klarifikasi hari ini, telah dilakukan interview saksi. Yang diundang ada tujuh orang, dari 7 orang itu yang hadir hanya dua yaitu Kadishub DKI dan BPBD DKI," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Emil Ungkap Alasan Mengapa Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tak Dibubarkan
Lima orang lainnya tidak hadir, dan belum mengkonfirmasi alasan tidak memenuhi panggilan, di antaranya anak pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, serta menantunya.
"Adalah HA bin AA sebagai Humas FPI. NS sebagai pengantin wanita. MI sebagai pengantin pria. I sebagai orang yag diminta menyewa tenda. Dan HA bin H statusnya tidak tahu tapi adalah bagian dari keluarga NS," ucap Ramadhan.
Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," tulis pasal tersebut.
Pasal 9 Ayat (1) sendiri mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(tribun network/denis)