Jasad Kakaknya Terkubur di Hutan, Reni Didatangi Dalam Mimpi: Aa' Bilang Cariin Dia, Aa' Mau Pulang
Dalam mimpinya, Reni melihat sosok Didin dalam keadaan sehat lengkap dengan pakaian terakhir yang ia kenakan saat meninggalkan rumah.
Editor: Dewi Agustina
Juan sendiri mengaku nekat menghabisi nyawa Didin lantaran kesal dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Dia memaksa saya sama teman saya untuk melayani dia berbuat itu hubungan itu (badan)," kata Juan saat digiring di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020) malam.
Juana mengakui, dirinya nekat menghantam kepala korban menggunakan knalpot kendaraan roda dua.
"Dipukul kepalanya pakai knalpot bekas terus pakai batu. Bajunya dia terus dikubur di dekat rumah sekitar 200 meteran berdua sama teman saya yang sering diajak gitu," kata Juan.
Selain membunuh Didin, Juan juga membunuh kakak kandungnya, Dendi (23).
Juan kemudian menguburkan jasad kakaknya itu di dalam kontrakan tempat tinggalnya di Sawangan, Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana menyebut pembunuhan itu terjadi pada 8 November 2020.
Saat itu, korban sedang tidur.
Baca juga: Terungkap Fakta Lain Kasus Mayat Dikubur di Kontrakan, Pelaku Sebelumnya Habisi Nyawa Tetangga
"Tanggal 8 November, karena kakak Juan sedang tidur, dipukul kepalanya dengan tabung gas sampai meninggal dunia," kata Bayu di Mapolres Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (20/11/2020).
Saat ditangkap terkait pembunuhan Dendi, Juan di hadapan polisi mengaku juga membunuh temannya yang bernama Syarif pada 25 Agustus 2020.
Juan membunuh Syarif bersama seorang temannya yang kini masih diburu polisi.
Juan dan temannya kesal lantaran Syarif memaksa dirinya bersama temannya melakukan hubungan badan sesama jenis.
Juan menyebut Syarif adalah temannya yang berprofesi sebagai pedagang dan kerap bertandang ke rumahnya.
AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan, untuk kasus pembunuhan Didin ditangani oleh Polres Bogor, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di daeah Gunung Pongkor.
Adapun atas semua perbuatannya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut Juan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun," ujarnya. (tribun network/ptr/dod)