Disdik DKI Jakarta Persiapkan Protokol Kesehatan untuk Pembukaan Sekolah
Nahdiana infrastruktur sekolah juga perlu dipersiapkan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah rencana terkait pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Rencana ini dirancang untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang membolehkan pemerintah daerah menggelar pembelajaran tatap muka.
"Maka ketika SKB 4 menteri sampaikan kami tentunya mempunyai, artinya kami ini sudah kami prediksi dengan beberapa plan bahwa Apakah Januari ini siap buka dan lain-lain tentunya kami juga melakukan persiapan," ucap Nahdiana dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Pembukaan Sekolah Bukan Euforia
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di sekolah.
Termasuk cara mengimplementasikannya di sekolah.
Nahdiana infrastruktur sekolah juga perlu dipersiapkan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka.
"Maka kami mempersiapkan itu juga mempersiapkan bagaiman protokol-protokol kesehatan ketika sekolah ini dibuka," tutur Nahdiana.
"Di mana tidak serta merta ketika sekolah ini dibuka, karena kita bicara protokol kesehatan saja. Kelas yang selama ini ada, secara infrastruktur. Kelas yang selama ini ada itu luasnya didisain untuk katakan rasio 30 dan 36 untuk kita bicara yang negeri," tambah Nahdiana.
Selain infrastruktur, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta balal melakukan asesmen terhadap para pengajar.
Menurutnya, kesiapan para pengajar juga sangat penting dalam pembelajaran di masa normal baru.
"Inilah yang kita siapkan. Infrastruktur pertama, mencoba sudah kita lakukan assessment juga. Lalu adalah Bagaimana berikutnya ketika selain infrastruktur, yakni kesiapan guru," ucap Nahdiana.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,
Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).