Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengingatkan, warga yang menolak untu di tes Covid-19 bisa didenda sebesar Rp 5 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas medis dari Polda Metro Jaya saat menunjukan hasil rapid test warga Petamburan Minggu (22/11/2020)- Riza Patria ingatkan warga yang tolak tes covid-19 bisa didenda hingga Rp 7,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengingatkan warga yang menolak untuk dites Covid-19 bisa didenda hingga Rp 7,5 juta.

Hal tersebut ia sampaikan saat memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemberian klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Riza menyebut, tidak hanya menolak tes Covid-19 saja yang bisa dijatuhi denda, tetapi juga soal vaksinasi.

"Terkait tes swab ada ketentuan di perda tidak boleh menolak. Termasuk vaksin juga tidak boleh."

"Aturan bisa didenda maksimal Rp 5 juta dan jika disertai kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," bebernya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Rizieq, Wagub DKI Riza Patria Bocorkan WA Anies ke Wali Kota, Begini Isinya

Baca juga: FPI Sebut Pemprov DKI Dukung Acara Habib Rizieq, Riza Patria Bawa Bukti : Ternyata Surat Peringatan

Baca juga: Ada yang Positif Covid-19, Massa Kerumunan Habib Rizieq Diminta Tes dan Isolasi Mandiri 14 Hari

Wagub DKI Riza Patria Tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB, Senin (23/11/2020)
Wagub DKI Riza Patria Tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB, Senin (23/11/2020) (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Riza melanjutkan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya melakukan tracing dan treatment kepada warganya, terutama warga yang sempat mengikuti acara di kawasan Petamburan dan titik-titik lainnya.

Ia menilai, tes dapat dilakukan oleh siapa saja, baik secara mandiri atau dengan melibatkan pemerintah provinsi.

Berita Rekomendasi

"Organisasi lainnya juga boleh membantu swadaya secara mandiri," ucapnya.

Terakhir, Riza mengingatkan pentingnya tes Covid-19.

"Demi memastikan kemanan dan keselamatan dirinya dan keluarganya, lingkungan dan kita semua," tandas dia.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020

Baca juga: Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku di DKI Jakarta, Ini Alasan Polri 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Konsisten Tekan Penyebaran Kasus Covid-19

Isi Perda Nomor 2 Tahun 2020

Isi Perda Nomor 2 Tahun 2020
Isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 (https://jdih.jakarta.go.id/)

Terkait penolakan tes Covid-19 dapat didenda diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020

Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berikut bunyi pasal-pasalnya:

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Unduh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  DI SINI.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas