Tidak Ada Perlawanan saat Petugas Gabungan Turunkan Baliho Rizieq Shihab di Kabupaten Tangerang
Selama petugas gabungan menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di Kabupaten Tangerang, sama sekali tidak ada aksi perlawanan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas gabungan telah mencopot dan menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di kawasan Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama kegiatan penurunan baliho sejak hari Kamis (19/11/2020) sampai Sabtu (21/11/2020) kemarin, tidak ada aksi perlawanan.
"Aman kondusif, engga ada perlawanan," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Ratusan Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab di Kabupaten Tangerang Diturunkan
Ia menjelaskan kalau pihaknya hanya membantu dan back up dari petugas yang menjalankan kewajibannya seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kegiatan Satpol PP (Kabupaten Tangerang), Polres backup, bersama Kodim," ujar Ade.
Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab sejak Kamis (19/11/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan kalau jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan.
Menurut dia, penurunan dilakukan lantaran spanduk tidak memiliki izin berdiri.
"Dari data yang dikumpul, sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang
Sejauh ini, lanjutnya, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tak berizin sudah diturunkan petugas gabungan.
"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang.
"Perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," pungkas Bambang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut Tak Ada Perlawanan Saat Penurunan Baliho Habib Rizieq di Kabupaten Tangerang,