Viral Ibu Muda di Ciputat Aniaya Balita, Pelaku Rekam Sendiri Aksinya, Kesal Pada Suami Jadi Alasan
Seorang ibu muda di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tega menganiaya anak kandungnya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang ibu muda di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tega menganiaya anak kandungnya.
Aksi wanita berinisial LQ tersebut pun viral di media sosial.
Atas perbuatannya kini ia harus tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi.
LQ yang terlihat mengenakan kerudung hitam dan seragam tahanan hanya tertunduk lesu di halaman Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).
Kepada polisi, dirinya tega menyiksa putri kandungnya itu karena hal sepele.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Razia Penginapan di Ciputat, Jaring Pria PSK Layani Hubungan Sesama Jenis
Alasannya karena dirinya tidak diperhatikan suami sirinya.
Pengakuan tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan usai LQ menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel.
LQ mengaku kecewa atas sikap suami sirinya yang cuek terhadap kehidupan diri dan anaknya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka," kata Iman kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel pada Senin (23/11/2020).
Baca juga: 7 Rumah Rusak dan 2 Anak Terluka Akibat Tertimpa Reklame di Ciputat
"Karena perhatian suaminya ini lebih fokus kepada istri yang sah, sehingga kemudian saudari LQ melampiaskan kepada anaknya," jelasnya.
Diketahui, aksi penyiksaan itu berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2020 di Jalan Cempaka Raya Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Ciputat Tangerang Selatan
Pelaku melangsungkan aksinya dengan cara memasukan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan durasi sekitar 10 detik sebanyak satu kali.
Kasus itu terungkap karena viralnya video penyiksaan balita perempuan tersebut di berbagai media sosial (medsos).
Nahasnya, aksi penyiksaan itu sengaja direkam sang ibu berinisial LQ melalui ponsel pribadinya.
Adapun akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kecewa Tidak Diperhatikan Suami Siri, Ibu Muda di Ciputat Timur Tega Aniaya Putri Kandungnya Sendiri