Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kapolda, Kapolres dan Kepala KUA Tanah Abang, Siapa Lagi Pejabat yang Bakal Dimutasi ?

Setelah 2 kapolda dan 2 kapolres dimutasi imbas kerumunan acara Rizieq Shihab, kini giliran Kepala KUA Tanah Abang yang dimutasi, siapa berikutnya ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Kapolda, Kapolres dan Kepala KUA Tanah Abang, Siapa Lagi Pejabat yang Bakal Dimutasi ?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERSIAPAN - Sejumlah persiapan tengah dilakukan panitia peringatan maulid Nabi Muhammad yang digelar Sekretariat DPP FPI di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara ini juga sekaligus akan dilakukan akad nikah putri dari Habib Rizieq Shihab. Dalam pelaksanaannya arus lalu lintas di jalan ini dialihkan ke jalan lain.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus (Tangkap layar Youtube Mubarok Husein)

Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq, Mayjen Dudung Tak Takut Lengser dari Jabatan Pangdam Jaya

Baca juga: Rizieq Shihab dan Keluarga Bebas Covid?, Ini Kata Jubir FPI

Berita Rekomendasi

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.

Dalam situasi bagaimana pun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” jelas Kamaruddin Amin.

Lantas setelah kapolda, kapolres dan Kepala KUA Tanah Abang siapa lagi pejabat yang terkena buntut kerumunan massa Rizieq Shihab ?

Presiden Jokowi sindir kepala daerah

Presiden Joko Widodo menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas