Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Ibu Muda Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember,Polisi Ungkap Suami Siri Sebarkan di Medsos

Demi mendapatkan perhatian, LQN merekam sendiri penganiayaan yang dilakukannya kepada anak.lalu dikirim kepada A melalui aplikasi pesan instan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sakit Hati Ibu Muda Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember,Polisi Ungkap Suami Siri Sebarkan di Medsos
Poetry Inspired
Ilustrasi media sosial 

Dalami dugaan pelanggaran UU ITE Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.

Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan.

Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kehilangan Hak Asuh

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.

"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.

"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video Ibu Muda Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember, Terkuak Peranan Sang Suami Siri, 
Penulis: Rr Dewi Kartika H

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas