Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Konferensi Pers Prostitusi 2 Artis, Tarif Capai Ratusan Juta, SH & ST Hanya Dapat Rp 30 Juta

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi 2 artis tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Video Konferensi Pers Prostitusi 2 Artis, Tarif Capai Ratusan Juta, SH & ST Hanya Dapat Rp 30 Juta
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis di Jakarta Utara telah memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka yang berjumlah dua orang itu adalah sepasang suami istri AR dan CA.

Keduanya  berperan sebagai muncikari artis yang melakukan prostitusi online.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Menurutnya, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Sosok 2 Artis Terjerat Prostitusi ST & SH: Model, Selebgram, Hingga Pemeran Utama Film Layar Lebar

Baca juga: ST & MY Terjerat Prostitusi, Tarif Rp 110 Juta, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat

Baca juga: FOTO Pemeriksaan MA & ST, 2 Artis yang Terseret Prostitusi, Polisi: Pemain Layar Lebar dan Selebgram

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Sementara kedua artis yang berinisial ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.

Berita Rekomendasi

Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.

Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.

Lalu, kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas