Video Konferensi Pers Prostitusi 2 Artis, Tarif Capai Ratusan Juta, SH & ST Hanya Dapat Rp 30 Juta
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi 2 artis tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis di Jakarta Utara telah memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka yang berjumlah dua orang itu adalah sepasang suami istri AR dan CA.
Keduanya berperan sebagai muncikari artis yang melakukan prostitusi online.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Menurutnya, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Sosok 2 Artis Terjerat Prostitusi ST & SH: Model, Selebgram, Hingga Pemeran Utama Film Layar Lebar
Baca juga: ST & MY Terjerat Prostitusi, Tarif Rp 110 Juta, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat
Baca juga: FOTO Pemeriksaan MA & ST, 2 Artis yang Terseret Prostitusi, Polisi: Pemain Layar Lebar dan Selebgram
Sementara kedua artis yang berinisial ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.
Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.
Lalu, kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.