Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Habib Rizieq, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih
Editor: Sanusi
5. Sukana
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari jabatannya.
Ia dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Baca juga: Fakta Tes Swab Habib Rizieq Shihab: Bima Arya Tegur Keras RS Ummi, Keluarga Tolak Beberkan Hasil Tes
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
6. Bayu Meghantara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Kini, ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pencopotannya dilakukan setelah melalui proses audit yang dilakukan inspektorat DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil audit sebagai pimpinan wilayah Bayu Meghantara dianggap lalai dan abai terkait pemberian fasilitas toilet portabel dalam acara pernikahan Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Bayu Meghantara berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 yang menyatakan ia abai dan lalai terhadap kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Kemudian surat pencopotan dirinya sebagai Waki Kota Jakarta Pusat diberikan Rabu, 25 November 2020.
7. Andono Warih
Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sama halnya seperti Bayu Meghantara, Andono dicopot dari jabatannya setelah mejalani pemeriksan dari inspektorat.
Ia disebut meberikan dukungan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Atas hal tersebut kini ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Andono berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 dan surat pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas diberikan Rabu, 25 November 2020.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot karena Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Rizieq