Sesalkan Insiden Penghadangan, Polri Minta Rizieq Shihab dan Simpatisan Sportif Jalani Proses Hukum
Brigjen Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus mentaati hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyayangkan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat menghalangi penyidik Polri yang memberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus mentaati hukum.
"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Ia menyampaikan seluruh pihak harus menjaga agar hukum tetap bisa ditegakkan.
Sebaliknya, ia meminta setiap orang yang diduga atau dianggap melanggar hukum harus tetap sportif menjalani prosesnya.
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong, begitu," jelasnya.
Dijelaskan Awi, Polri juga selama ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Atas dasar itu, semua pihak juga harus taat dengan prosedur hukum di Indonesia.
"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan digelar, naik ke penyidikan kemudian dilakukan sejumlah pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Diceramahi Warga Petamburan ketika Antar Surat Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab
Baca juga: Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meskipun Rizieq Shihab Minta Maaf
"Kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tutup Awi.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Mereka datang untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada HRS terkait kasus kerumunan hajatan putrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB.
Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.