Polisi Juga Usut Pembuat Video Ajakan Jihad dalam Azan yang Viral di Media Sosial
Polisi mengusut pembuat video ajakan jihad dalam azan yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengusut pembuat video ajakan jihad dalam azan yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Penyelidikan itu dilakukan dari H yang ditangkap karena diduga pelakukan penyebaran secara masif video tersebut.
"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami masih melakukan terus profiling penyelidikan terhadap siapa yang membuat pertama ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Dalami Grup WA Sumber dari Video Azan yang Berisi Seruan Jihad
Selain itu, polisi juga akan melakukan patroli siber untuk mengetahui keberadaan video yang dinilai dapat menghasut hingga menimbulkan kegaduhan itu.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa menurunkan video yang beredar di medsos. Karena ini bisa menggangu dan membuat kegaduhan atau provokasi," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis.
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu menunjukan sekelompok jemaah yang hendak salat.
Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.
H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.