Pilar Sebut Semangat Pemberantasan Korupsi Oleh ASN Harus Dipertahankan
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan pun turut menyinggung tentang pencegahan korupsi di Tangsel.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- KPK menyebutkan Kota Tangerang Selatan menjadi daerah nomer dua dalam pencegahan korupsi .
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan pun turut menyinggung tentang pencegahan korupsi di Tangsel.
Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis (3/12/2020).
Pilar mengklaim Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tangerang Selatan poin kedua di Banten. Nilai sekitar 93 dari KPK bahwa di Tangsel administrasi publik yang tertib dan terbuka," ujar Calon wawalkot pendamping Benyamin Davnie itu.
Lantas apakah benar faktanya bahwa Pemkot Tangsel berada di urutan kedua tentang pencegahan korupsi di Provinsi Banten versi KPK?
Baca juga: Muhammad-Sara Akan Rutin Ngopi Bareng Warga di Warung Jika Terpilih di Pilkada Tangsel
Penelusuran Cek Fakta
Penilaian yang diklaim Pilar adalah dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dari KPK.
Penilaian ini dilihat di dalam Website resmi www.korsupgah.kpk.go.id
Dalam laman tersebut, Pemkot Tangsel berada di urutan kedua di bawah Kabupaten Tangerang tingkat Provinsi Banten.
Pemkot Tangsel menerima poin 93 persen atau atau selisih satu angka dengan Pemkab Tangerang dengan nilai 94 persen.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Didampingi Rano Karno, Jaja Miharja, dan Sekjen PSI
Di peringkat ketiga ada Pemkot Tangerang 87 persen, kemudian Pemprov Banten 87 persen, Pemkot Cilegon 77 persen.
Selanjutnya Pemkab Lebak 74 persen, Pemkab Serang 69 persen, Pemkot Serang 44 persen dan Pemkab Pandeglang 31 persen.
Kabupaten Tangerang berhasil naik dari urutan 2 pada bulan November 2019 lalu yang saat itu Kota Tangerang Selatan masih menempati urutan pertama.
Tapi per tanggal 27 Desember 2019, Kabupaten Tangerang berhasil naik ke urutan satu.
"Alhamdulillah capaian ini berkat kerja keras seluruh OPD untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas dari Korupsi," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Dukung Muhamad-Saraswati di Pilkada Tangsel
Lanjut Zaki, capaian ini semoga menjadi semangat ASN di Kabupaten Tangerang agar terus berbenah dalam melakukan pencegahan korupsi di jajaran OPD.
Bupati pun mengimbau kepada perangkat desa jangan coba-coba dengan prilaku korupsi.
"Langkah dan upaya terus kita lakukan dalam Kopsupgah ini. Mulai dari penganggaran, perencanaan, hingga dalam upaya peningkatkan PAD kita libatkan bersama penegak hukum dan KPK," ungkapnya.
Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyadi menambahkan langkah yang didilakukan oleh Pemkab Tangerang terus menjadi semangat pemberantasan korupsi di daerah hingga di pemerintahan tingkat desa Kabupaten Tangerang.
"Pemkab Tangerang terus berupaya dalam progres area intervensi, mulai dari perencanan dan penganggaran, perizinan, barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi Pendapatan, manajemen aset dan tata kelola Dana desa," papar Uyung yang pernah menjabat Camat Cikupa.
Salah satunya sudah melakukan reformasi Perjinan, Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Upaya Peningkatan PAD dengan melakukan alat sadap transaksi (tapping Server) di setiap sertoran dan hotel, dan melakukan revitalisasi aset sudah mensertifikatkan aset tanah.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran cek fakta, klaim Pilar yang menyebut Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah benar.