Polisi Bakal Dalami Dugaan Penyidik Dihadang saat Antarkan Surat Panggilan ke Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya dalami dugaan sempat dihadangnya penyidik yang mengantarkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami dugaan sempat dihadangnya penyidik yang mengantarkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan apabila dalam kasus ini terbukti adanya pelanggaran terkait Pasal 216 KUHP, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Nanti akan kami dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan pasal 216 akan kami tindak tegas. Nanti kami akan dalami terlebih dahulu," ujar Yusri, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Moment Polisi Dikawal Brimob Antar Surat Panggilan Kedua ke Rumah Rizieq: Dihadang dan Diceramahi
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya memang sempat terhalang saat akan memberikan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab.
Namun, Tubagus mengatakan pada akhirnya polisi berhasil menyampaikan surat pemanggilan kedua tersebut.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab, Pengamanan Polda Metro Jaya Diperketat
"Ya artinya kita kalau yang disebut menghalang-halangi penyidikan kalau misalnya orang mau menangkap tidak bisa dihalang-halangi. Nah kemarin apakah iya kita tidak bisa menyampaikan? Kita bisa masuk ke dalam itu kan," kata Tubagus.
"Terus kerumunan ada banyak orang, iya. Terus kemudian ada terhalang, iya. Tetapi bukannya kita tidak boleh masuk, nyatanya, faktanya kita sampai undangan itu di depannya," jelas Tubagus.