Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Chat Kapolda Metro tentang Rizieq Shihab Adalah Hoaks

Bahwa ada percakapan Pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA-nya ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Chat Kapolda Metro tentang Rizieq Shihab Adalah Hoaks
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.

"Bahwa ada percakapan Pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA-nya ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Yusri mengatakan berita tentang percakapan tersebut viral di media sosial dan dibuat mengatasnamakan media online detik.com.

Kepolisian sendiri sudah mengkonfirmasi kepada pihak detik.com terkait hal itu, dan ternyata media online tersebut menyatakan tidak pernah membuat berita tersebut. 

"Saya sudah konfirmasi ke media detik.com, dari media pun menyatakan tidak pernah memberitakan seperti ini dan ini editan. Ini di edit karena media tersebut tidak pernah mengeluarkan berita ini," jelasnya. 

Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI, Fadli Zon: Tidak Boleh Ada Tumpahan Darah dan Minta Kapolda Bertanggung Jawab

Yusri pun mengatakan polisi sudah memberikan cap stempel bahwa berita itu tidak benar adanya di medsos milik kepolisian. 

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tak terprovokasi oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Berita Rekomendasi

"Pembelajaran masyarakat juga bahwa tahu bijak dalam bermedsos untuk bisa tanggapi apapun yang ada di medsos. Ini upaya orang yang mau provokasi menyebarkan berita tidak benar dengan menumpangi media yang ada," kata dia.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini upaya provokasi, kami akan lakukan pendalaman, pelaku akan kita tindak sesuai hukum berlaku," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas