Ahli Sebut Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Temannya Berstatus Ganda, sebagai Pelaku sekaligus Korban
Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya sendiri DS (24)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya sendiri DS (24).
Ia menilai AH yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver bisa memiliki status ganda dalam kasus tersebut.
Ini tidak lepas dari motif AH nekat melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh DS karena pelecehan seksual.
"Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali. Berarti AH korban kejahatan seksual. Kata Presiden Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," ucap Reza kepada Tribunnews, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Semua Potongan Tubuh Korban Ditemukan
Baca juga: Mutilasi Pegawai Minimarket, Pemuda 17 Tahun Diduga Sempat Pinjam Alat Asah Pisau ke Tetangganya
Baca juga: Pengakuan Tetangga Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sempat Dengar Suara Aneh: Ngakunya Lagi Masang Keramik
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika AH dianggap memiliki status ganda, kemudian mana yang perlu didahulukan?
Terkait pertanyaan ini pria yang juga bekerja sebagai konsultan Lentera Anak Foundation itu memandang status korban yang menjadi utama.
"Hemat saya, status korbannya didahulukan," beber dia.
Terakhir, Reza meminta tidak hanya pihak kepolisian saja yang menangani kasus AH.
"Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tandasnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan
Baca juga: Cerita Lengkap Manusia Silver Mutilasi Teman Sendiri di Bekasi, Kesal Disodomi Berujung Tragis
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan
Kronologi Kasus
Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku mutilasi yang jasad korbannya berinisial DS (24) dibuang ke Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penangkapan pelaku mutilasi dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Iya benar, pelaku kasus mutilasi sudah berhasil kita amankan," kata Yusri dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial A ditangkap di kawasan Kranji, Kota Bekasi.
"Iya kita amankan satu orang," ujar Yusri.
Namun, Yusri belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan pelaku mutilasi.
Motif pelaku membunuh dan memutilasi korbannya juga belum terungkap.
Sebelumnya, potongan tubuh berupa badan tanpa kepala dan kaki ditemukan di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi, Senin (7/12/2020).
Pertama potongan tubuh ditemukan di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang dan kedua di Jalan Gunung Gede Raya Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Lokasi pertama tepatnya berada di sebuah saluran irigasi dekat bengkel tambal ban.
Potongan tubuh berupa badan dari leher hingga paha ditemukan di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, jasad dengan kondisi tidak utuh ini berjenis kelamin laki-laki korban mutilasi.
"Potongan badan mayat laki-laki dengan kondisi kepala tidak ada, kemudian lengan bagian kiri tidak ada dan kedua kaki tidak ada," kata Wijonarko di lokasi penemuan jasad, Senin (7/12/2020).
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Kalimalang Bekasi, .
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)