Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa Bersama 5 Orang Lainnya

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa Bersama 5 Orang Lainnya
YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain Imam Besar FPI itu, ada 5 orang lain yang juga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan status Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekrut Komisioner Independen Bantu Usut Insiden Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

Baca juga: Menanti Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Jabar, Akankah Imam Besar FPI itu Penuhi Panggilan Polisi?

Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.

Berita Rekomendasi

Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas