BREAKING NEWS Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa Bersama 5 Orang Lainnya
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain Imam Besar FPI itu, ada 5 orang lain yang juga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan status Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekrut Komisioner Independen Bantu Usut Insiden Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."
"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."
"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
Baca juga: Menanti Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Jabar, Akankah Imam Besar FPI itu Penuhi Panggilan Polisi?
Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.
Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.