Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik-detik Pembunuhan
AYJ remaja berusia 18 tahun tega membunuh dan memutilasi seorang pria berinisial DS seorang karyawan minimarket di dalam rumahnya
Penulis: Adi Suhendi
"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Yusri Yunus.
Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.
Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan
Polisi kini telah menemukan seluruh bagian potongan tubuh DS di beberapa lokasi.
Nurhadi Ketua RW 011 Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, mengatakan terdapat satu bagian potongan tubuh korban yang disimpan di dalam rumah pelaku AYJ (17).
Hal itu diketahui ketika polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada Rabu (9/12/2020) dini hari kemarin.
"Yang saya tahu dari Pak RT yang ikut periksa ke dalam sama polisi, ada bekas sisa daging apa gitu, dibungkus plastik tiga lapis," kata Nurhadi di lokasi, Kamis (10/12/2020).
Penggeledahan juga disaksikan oleh AYJ yang dijemput di rental PS4 kawasan Kranji.
Ia diminta sendiri oleh polisi untuk membuka plastik tersebut.
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi: Kronologi Penemuan Mayat hingga Penangkapan Pelaku di Rental PS
Potongan tubuh itu kemudian dibawa beserta pakaian yang berlumuran darah dan senjata tajam.
"Di dalam ada senjata tajam berupa arit, terus pakaian bekas lap darah," ungkapnya.
Nurhadi juga membenarkan bahwa lantai rumah pelaku dipenuhi cat pylox bewarna silver.
Ia menduga pelaku melakukannya untuk menutupi bekas percikan dan bau darah yang menyengat.
"Iya mungkin menurut dia untuk menghilangkan bau atau jejak barangkali," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Rangga Baskoro/ Annas Furqon Hakim)