Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Rizieq Shihab.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut pernyataan FPI yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Pertanyakan Status Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka itu tidak tepat.

Berita Rekomendasi

Sebab, pemimpin FPI itu bukan menjadi pengurus ataupun ketua panitia acara.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Tangkap layar youtube Front TV)

Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.

Sugito menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" lanjut dia.

Baca juga: Fadli Zon Sebut FPI Mendukung Pancasila dan NKRI: Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?

Keberadaan Rizieq Shihab

Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq Shihab dengan alasan keamanan.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," kata Aziz, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis.

Ia menyebut, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Alasan pemulihan juga menjadi alasan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor.

"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," jelas Aziz.

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?

Baca juga: Ciptakan Lagu Soal Pengikut Habib Rizieq yang Ditembak, Iwan Fals: Kita Ikuti Saja Jalan Ceritanya

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah)
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) (Tribunnews/JEPRIMA)

Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dan lima tersangka lainnya.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini (Jumat) untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan untuk Habib Rizieq

Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab

2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah

3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas

4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi

5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis

6. Kepala seksi acara, Habib Idrus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM: FPI Tidak Dilibatkan dalam Pengusutan Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq

(Tribunnews.com/Nuryanti, Seno Tri Sulistiyono, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas