Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS

Adapun kedatangan Aziz mulanya hendak menjelaskan kepada penyidik soal ketidakhadiran Habib Rizeq dalam dua pemanggilan oleh polisi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tinggalkan Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Tak Dapat Surat Pemanggilan untuk HRS
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah meninggalkan Mapolda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Aziz sendiri meninggalkan Mapolda sebelum ibadah salat jumat.

Aziz menjelaskan kedatangannya diapresiasi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Akan tetapi, belum ada surat yang dimaksud," katanya sata dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Adapun kedatangan Aziz mulanya hendak menjelaskan kepada penyidik soal ketidakhadiran Habib Rizeq dalam dua pemanggilan oleh polisi.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," pungkas Aziz.

Baca juga: Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia. 

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua. Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara 
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara 
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara 
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara 
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas