Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Swab Test Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif Covid-19

Setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, tiga tersangka kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan jalani swab test, hasilnya negatif Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Swab Test Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif Covid-19
YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan perihal tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang menyerahkan diri lalu diperiksa usai Rizieq Shihab ditahan.

Adapun ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Tadi pagi sekitar pukul 1 dini hari, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke PMJ. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kami laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Sebelum dilakukan pemeriksaan, dikatakan Yusri, ketiganya dites swab antigen.

"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Setelah itu, ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

Berita Rekomendasi

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan," pungkasnya.

Adapun pasal 93 itu sendiri berbunyi: 

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab 

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan ketiga tersangka Baim Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi hingga Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.

"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama habib rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif. 

Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas