Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tak Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada kemungkinan 3 tersangka yang menyerahakan diri tak ditahan seperti Rizieq Shihab.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketiganya yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada kemungkinan ketiganya tak ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Pasal 93 itu sendiri berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi
Baca juga: Kontroversial Rizieq Shihab Jadi Sorotan Media Asing
Yusri mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya.
Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.
Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.
"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," pungkasnya.