Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri

Ahmad Shobri Lubis dan Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020), FPI tegaskan bukan menyerahkan diri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri
Tribunnews/Irwan Rismawan/Chaerul Umam
Sobri Lubis (kiri)-Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang telah ditetapkan polisi. Yaitu Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) pagi. 

Shobri dan Maman diketahui adalah dua dari enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Adapun mereka terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri

Namun, kuasa hukum FPI yakni Sugito Atmo Prawiro menegaskan kedatangan keduanya bukan untuk menyerahkan diri. 

Shobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Sobri Lubis dan Maman Suryadi Diminta Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum FPI: Kita Masih Komunikasi

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

Berita Rekomendasi

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas