Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri
Ahmad Shobri Lubis dan Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020), FPI tegaskan bukan menyerahkan diri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) pagi.
Shobri dan Maman diketahui adalah dua dari enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Adapun mereka terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri
Namun, kuasa hukum FPI yakni Sugito Atmo Prawiro menegaskan kedatangan keduanya bukan untuk menyerahkan diri.
Shobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Sobri Lubis dan Maman Suryadi Diminta Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum FPI: Kita Masih Komunikasi
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.