Tersangka Penyebar DPO Kapolda Metro Jaya Bagikan Ujaran Kebencian di Grup Ceramah dan Tausyiah
Berdasarkan penelusuran polisi, grup Media Muslim Indonesia dan 000Fakta.Berkata adalah Grup WhatsApp yang berisikan pelajaran agama.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S (40), tersangka penyebar DPO Kapolda Metro Jaya membagikan postingan ujaran-ujaran kebencian yang dibuatnya melalui grup WhatsApp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.
Berdasarkan penelusuran polisi, grup Media Muslim Indonesia dan 000Fakta.Berkata adalah Grup WhatsApp yang berisikan pelajaran agama.
Pelajaran agama yang dimaksud berupa ceramah, mengaji, Tausiyah dan berita-berita tentang keagamaan.
"Media Muslim Indonesia adalah Grup yang berisikan pelajaran agama berupa ceramah, mengaji dan Tausiyah dan berita-berita tentang keagamaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (14/12/2020).
"WhatsApp grup 000Fakta.Berkata juga berisi tentang ilmu agama seperti sejarah islam dan rasul Allah," sambung dia.
Yusri mengungkapkan, tersangka S bergabung ke grup WhatsApp Media Muslim Indonesia pada bulan September tahun 2020.
Sementara di grup WhatsApp 000Fakta.Berkata, tersangka S baru bergabung sekitar dua minggu lalu.
Dalam kasus pengungkapan kasus ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya turut memperlihatkan sejumlah postingan S yang berisikan ujaran kebencian terhadap TNI-Polri.
Berikut sejumlah ujaran kebencian tersangka S di grup WhatsApp Media Muslim Indonesia dan 000Fakta.Berkata yang diterima Tribunnews.com:
Ke grup whatsapp “MEDIA MUSLIM INDONESIA” yang bertuliskan PERNYATAAN KAPOLDA METRO JAYA & PANGDAM JAYA TTG PEMBUNUHAN BERENCANA PARA SYUHADA :
1). BHW PEMBUNUH PARA SYUHADA ADALAH POLRI. - ARTINYA POLRI SBG PEMBANTAI
2). BHW TINDAKAN APARAT TSB BAGIAN DARI PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN POLDA METRO. - ARTINYA TERPROGRAM.
3. BHW TINDAKAN APARAT TSB SUDAH TERUKUR SESUAI PROSEDUR. - ARTINYA TERENCANA.
KESIMPULAN :