Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Terus Pantau Kesehatan Rizieq Shihab

Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Terus Pantau Kesehatan Rizieq Shihab
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak 13 Desember hingga 31 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.

Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini

Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.

"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.

Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.

Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas