Ketua Bantuan Hukum Jelaskan Lamanya Pemeriksaan Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar
Sobri meminta keadilan kepada pihak kepolisian agar memproses dan mengusut kasus kerumunan yang juga terjadi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal pemeriksaan dua pimpinan FPI Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi.
Keduanya diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Sugito menjelaskan mengapa keduanya diperiksa selama 24 jam.
"Jadi begini, pada waktu kemarin datang ke PMJ langsung diterbitkan surat penangkapan itu kan 1x24 jam jam 11 siang," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Jadi, kata Sugito, jika memang keduanya ditahan maka polisi akan menerbitkan surat penahanan.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Masih Belum Final
Sementara ini dipastikan keduanya tidak ditahan.
"Tadi sudah saya cek sepertinya tidak ada penahanan, jadi ini hanya menghabiskan waktu 1X24 jam karena semalam jam 1 belum selesai. Semoga ke depannya tidak ada masalah," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sugito menyebut baik Sobri dam Maman ditanya soal FPI secara organisasi hingga pelaksanaan maulid nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menyebablan kerumunan
Pada kesempatan yang sama, Sobri meminta keadilan kepada pihak kepolisian agar memproses dan mengusut kasus kerumunan yang juga terjadi.
Dia menyinggung wartawan yang juga kerap berkerumun.
"Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini," ujar Sobri.
"Yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," imbuhnya.
Selain itu, Sobri juga meminta agar hukum tak pandang bulu. Sehingga hanya ditegakkan kepada kalangan atau golongan tertentu saja.
Menurutnya, hal tersebut adalah ketidakadilan. Dan keadilan baginya adalah sumber kelemahan negara.