Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum akan Konsultasi pada Rizieq Shihab soal Penangguhan Penahanan
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sampai 31 Desember 2020.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan
Baca juga: Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa sebagai Saksi atas Tersangka Rizieq Shihab
Polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," jelasnya.
Konsultasikan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pihaknya masih harus mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan dengan Rizieq Shihab soal pengajuan penangguhan penahanan.
"Untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ujar Sugito, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Sosok Habiburokhman, Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Ia mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada Rizieq.
"Keluarga berkeinginan seperti itu tapi setelah saya komunikasi dan diskusi dengan Habib Rizieq Shihab, segala keputusan terkait beliau itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau," jelasnya.
"Dan beliau sampaikan, 'ah nanti dululah urusan mengenai penangguhan'," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Ihsanuddin)