Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri

Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri
Ist
Jurnalis Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan penyidik Polri terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 8 Desember 2020 lalu.

Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Dia mengaku tak mengetahui materi pemeriksaannya hari ini.

"Nggak ngerti kita makanya mau dateng. Kemarin saya udah kasih tau ke penyidik saya berhalangan ada kegiatan lain," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dia pun menjawab tudingan adanya saksi yang dibayar saat melakukan wawancara di sekitar rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Edy bilang, tudingan itu merupakan fitnah.

"Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang video saya bilang itu cuma cara cara PKI lah, cara-cara komunis yang memutar balikkan fakta, memfitnah segala macam," jelas dia.

Berita Rekomendasi

"Lagi kalau dibilang tiba-tiba ada yang ngaku, memang itu saksi gua? oh si A nih. Bukan saksi gua bukan yang A. Siapa B? Siapa C? oh terserah gua, gua gak mau ngomong gitu," sambung dia.

Baca juga: Bentrokan FPI-Polri, Jasa Marga Hingga Vendor CCTV Ikut Dipanggil

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Abdulah Alkatiri juga menyampaikan konten video reportase kliennya tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang.

"Memang kami juga heran kalian kan wartawan tahu peraturan saya yakin kalian tahu UU nomor 42 tahun 2009 bahwa kalau ada semacam berita kan wartawan gak bisa langsung di ke ranah hukum. Kalau memang keberatan dengan satu keterangan kan banyak itu pencari fakta contohnya ada Aiman kemudian Balkis dan sebagainya seharusnya dipermasalahkan kayak begitu," jelasnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan terkait suatu pemberitaan bisa mengajukan hak jawab. Hak jawab tersebut harus ditembuskan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

"Jika keberatan itu ada counter silakan hak jawab dan hak jawab itu ditembuskan ke dewan pers. Kalau memang itu dia dianggap pelanggaran, yang menentukan pelanggaran itu menurut UU dan MOU itu adalah dewan pers harus diadakan persidangan internal dewan pers dulu. Jadi ga bisa diprotes," bebernya.

Atas dasar itu, kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait statusnya sebagai saksi.

"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengrusakan, penganiayaan. Kalau senjata dia tidak pernah bawa senjata," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas